Content : 118
Content View Hits : 88705
BAPPEDA Kabupaten Mimika Menyelenggarakan Kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi RTRW Tahun 2011-2031
| Berita - Berita Mimika |
Timika BAPPEDA Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika 2011 – 2012 dengan kabupaten berbatasan pada tanggal 15 juli 2011 bertempat di ruang cenderawasih hotel serayu Mimika.kegiatan ini dihadiri oleh BKPRN yang diwakili Drs. Agus Parmono,MM kepala seksi penataan ruang wilayah 1 dari kementrian dalam negeri dan Muhammad Shafik Ananta Inuman, MUM, Kasubdit bimbingan teknis wilayah II B kementrian Pekerjaan Umum, BKPRD Provinsi Papua yang diwakili oleh F. Budiman Norotumilena, ST,MT dari Bappeda Provinsi Papua dan Josep Mote, S.Si, MT dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.
Yang menjadi peserta kegiatan ini adalah Kabupaten Mimika (BKPRD Kabupaten Mimika) dengan 6 kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten Mimika yaitu : Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kbupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Asmat.
Kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi rencana tata ruang wilayah kabupaten Mimika periode 2011 – 2031 dilakukan dengan maksut untuk mendapatkan masukan, saran-saran dari para peserta Kabupaten-Kabupaten yang berbatasan dalam rangka mementapkan substansi teknis RTRW kabupaten Mimika periode 2011 – 2031 terutama kesempatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian fungsi ruang di kawasan yang berbatasan.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika Adolf Halley, SE, MSi mengatakan Sinkronisasi dan Harmonisasi RTRW kabupaten Mimika 2011 – 2031 merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Rekomendasi Substansi teknis Gubernur Provinsi dalam dalam proses penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Mimika.
Tujuan kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi dilakukan dengan tujuan.
Menyampaikan semua muatan teknis yang telah disusun dalam rencana tata Ruang wilayah Kabupaten Mimika periode 2011-2031 kepada para pesera dari Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten yang berbatasan selanjutnya menjadi umpan balik untuk mendapatkan masukan, saran-saran atau koreksi dan menghasilkan kesepakatan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pembangunan bagi Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten-Kabupaten berbatasan untuk 20 tahun kedepan. Sebagai bagian dari pelaksanaan amanah UU No. 26/ 2007 tentang penataan ruang terutama pasal 25 ayat 2 huruf (F) yang menyatakan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaen harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten berbatasan.
Dikatakan pula oleh Adolf Halley, SE,MSi sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terselenggaranya acara Sinkronisasi dan Harmonisasi RTRW kabupaten Mimika periode 2011- 2031 dengan RTRW Pemerintah Kabupaten yang berbatasan dalam rangka kesepakatan pemanfaatan fungsi ruang di wilayah yang berbatasan.
Beberapa kesepakatan antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten-kabupaten berbatasan adalah:
- Tetep mempertahankan Taman Nasional Lorentz sebagai hutan lindung (Ekowisata).
- Perlu membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah yang wilayahnya berada dalam Taman Nasional Lorentz untuk memperjuangkan kompensasi terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk kekayaan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola.
- Perlu adanya kerja sama antara kabupaten paniai dan kabupaten Mimika untuk mempertahankan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Yauwe dari Hulu sampai ke Hilir.
- Perlu adanya kesepakatan bersama antara Kabupaten Mimika dan Deiyai mengenai pembangunan ruas jalan Potowayburu- Wagete dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.


